Polri Keluarkan Izin Laga Uji Coba Timnas U-23
JAKARTA - Polri sudah mengeluarkan izin penyelenggaraan laga uji coba antara Tim Nasional (Timnas) U-23 dengan beberap klub sepak bola.
Izin tersebut tertuang pada surat dengan nomor registrasi 1/III/2021 tertanggal 4 Maret 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri (Kabaintelkam) Komjen Paulus Waterpauw.
"Izin telah dikeluarkan, kegiatan ujicoba akan dilaksanakan pada tanggal 5 Maret dan 7 Maret mendatang," kata Karo Penmas Divi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 5 Maret.
Dengan dikeluarkannya izin tersebut, Timnas U-22 bakal bertanding dengan PS Tira Persikabo pada 5 Maret. Kemudian pada 7 Maret, Timnas SEA Games akan berhadapan dengan Bali United.
Surat izin ini dikeluarkan dengan beberapa catatan. Salah satunya kewajiban menerapkan protokol kesehatan.
"Tentunya dalam penyelenggaraan kegiatan pertandingan ini dilaksanakan tanpa adanya penonton dan tentunya juga dengan memperhatikan prokes. Khususnya dalam rangka penanganan COVID-19," kata dia.
Baca juga:
- Uji Coba Timnas U-22 Bukan Dibatalkan tapi Ditunda ke 5 dan 7 Maret
- Polri Antisipasi Penjualan Vaksin COVID-19 Palsu
- PDIP Puji Aksi Wali Kota Bobby Nasution di Medan: Pemimpin Generasi Baru
- Presiden Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Efek Serbuan Barang Murah China yang Berujung Tagar #SellerAsingBunuhUMKM?
Sebelumnya diberitakan, laga uji coba antara Tim Nasional (Timnas) U-23 Indonesia dengan Tira Persikabo terpaksa ditunda karena surat izin pertandingan terlalu mepet dengan jadwal laga. Merujuk aturan pemohonan izin seharusnya sepekan sebelum acara dimulai.
"Sesuai dengan peraturan bahwa pengajuan izin keramaian tersebut harus diajukan 7 hari sebelum kegiatan. 7 hari atau seminggu sebelum kegiatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Hanya saja, dalam penyelenggaran pertandingan itu surat permohonan izin dari panita baru diterima Polri sehari sebelum acara berlangsung. Karenanya izin pertandingan belum bisa dikeluarkan.
Padahal, dalam pengeluaran izin Polri mesti mempertimbangkan beberapa hal. Terlebih, saat ini sedang masa pandemi COVID-19.