32 Gram Sabu dalam Boneka Hendak Dikirim Pakai Jasa Paket Terendus Polres Kubu Raya Kalbar
KALBAR - Polres Kubu Raya di Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 32 gram yang dikemas dalam boneka Hello Kitty di dalam kardus mi instan.
"Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antarprovinsi melalui jalur darat," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade di Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, Rabu 17 April, disitat Antara.
Ade mengatakan pelaku berinisial M alias DA ditangkap saat hendak ingin mengirim paket sabu melalui travel jalur darat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.
Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng.
Baca juga:
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp1.000.000 dan meraup keuntungan sebesar Rp18.500.000.
"Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus dilakukan SI untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Pelaku mengaku jika ini merupakan pertama kalinya dirinya menjadi kurir narkoba dan saat ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.