Polisi Terjunkan Satgas Anti Begal di Jalur Mudik Lebaran 2024 di Lampung Selatan
LAMPUNG - Personel Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, menerjunkan tim satuan tugas (satgas) anti begal dan pecah kaca maupun pelemparan di beberapa titik rawan kejahatan untuk mengamankan jalur mudik di Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya menerjunkan personel untuk memperkuat pengamanan di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan flyover menjelang musim mudik Lebaran 2024
"Tugas rekan-rekan BKO adalah untuk melakukan pengamanan kepada para pemudik yang akan melewati jalan Tol. Dan akan mengamankan jembatan penyeberangan orang dan flyover untuk mengantisipasi terjadinya pelemparan batu kepada pengendara yang melaksanakan mudik," kata Kapolres di Kalianda, Lampung, Kamis 4 April, disitat Antara.
Ia mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 60 personel BKO dari Ditsamapta Polda Lampung telah diterima untuk ditempatkan di seluruh JPO dan flyover sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Selatan untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelemparan batu ke jalan tol yang bisa membahayakan keselamatan pemudik selama libur lebaran Idulfitri 1445 H tahun 2024," katanya.
Baca juga:
- Sidang Sengketa Pilpres, Romo Magnis Singgung Presiden Seperti Bos Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Keluarga
- Tak Hanya Ketua KPU, Ketua Bawaslu Juga Ditegur MK Akibat Terlihat Tidur
- Soal Pilpres 2024 Diulang, Pakar: 6 Bulan Waktu yang Cukup!
- Minta 4 Menteri Didatangkan di MK, Timnas AMIN: Kalau Tidak Hadir, Dia Rugi Besar
Ia juga meminta kepada masyarakat yang melintas dan tinggal di sekitar JPO dan flyover untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, serta kondusif, terutama bagi para pemudik yang melintasi jalan Tol.
Yusriandi Yusrin berharap upaya ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para pemudik dan memastikan kelancaran perjalanan selama musim mudik Lebaran.
"Apabila ada pelemparan dan menimbulkan kerugian benda maupun korban jiwa, akan kita proses sesuai secara tegas dengan aturan," tandasnya.