Polres Kolaka Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu dari Medan

KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan sebanyak dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskor mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang tersangka inisial HN (33) berhasil ditangkap.

“Keberhasilan pengungkapan ini atas kerja sama antara BNN Kolaka dan kepolisian khususnya Polres Kolaka,” kata AKBP Ardiyanto dikutip ANTARA, Kamis, 4 April.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku HN mendapat perintah dari seseorang berinisial X, narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bumi Anoa untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut di Kota Medan, pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.

"Usai berhasil mengambil paket sabu-sabu itu, pada tanggal 28 Maret 2024, HN kembali ke Kolaka setelah dijemput oleh seorang sopir mobil di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujarnya.

Kemudian HN kembali mendapatkan perintah dari X untuk membawa paket sabu itu sendirian ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Saat di perjalanan, tim BNN langsung menghadang mobil pelaku, sehingga pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

“Sempat terjadi kejar-kejaran, petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan,” ucapnya.

Usai berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, pelaku langsung menuju ke hutan di Desa Rante Limbung, Kecamatan Lasusua dan membawa paket sabu-sabu sebanyak 20 paket yang masing-masing berisikan 100 gram sabu.

"Pada saat di hutan itu, HN menyembunyikan dua paket sabu dengan berat 200 gram dan kemudian kembali ke Desa Lana, Kecamatan Wolo. Di tempat itu, HN kembali menyembunyikan 18 paket sabu di sebuah rumah makan," jelasnya.

Usai menyembunyikan semua sabu tersebut, HN langsung kembali lagi ke Kabupaten Kolaka dan mencoba mengelabui petugas seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka, pihaknya mendapati informasi tempat tinggal korban di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Saat diamankan dan diinterogasi, HN kemudian membawa petugas ke tempat dia menyembunyikan 20 paket sabu-sabu tersebut," bebernya.

Saat ini HN dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram tersebut telah diamankan di Polres Kolaka untuk pengembangan lebih lanjut.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar.