Mendagri Bolehkan Pemda Revisi APBD untuk Penanganan Corona
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020. Isinya, membolehkan pemerintah daerah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk penanganan virus corona (COVID-19).
Pemberian akses kepada gubernur, wali kota, dan bupati, serta DPRD setempat untuk menambahkan nominal anggaran tersebut disepakati oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Daerah dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas kesehatan, meningkatkan kapasitas rumah sakit yang sesuai standar dan juga kampanye pencegahan," kata Tito di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 16 Maret.
Selain meningkatkan kapasitas kesehatan, revisi APBD diharapkan dapat membantu meningkatkan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, dengan pembatasan sejumlah aktivitas yang dibuat pemerintah daerah, tentu akan berdampak pada penurunan penghasilan usaha kecil tersebut.
"Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat yang rentan, yang belum mampu ini diberikan bantuan, selain dari pemerintah pusat memberikan dukungan berupa bantuan sosial," kata Tito.
Baca juga:
Tito juga meminta perangkat desa menyelesaikan syarat administrasi terkait pemberian dana desa. Sebab, kata dia, masih terdapat 60 persen dana desa dari termin 40 persen tahap pertama (per empat bulan) yang belum dicairkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena sejumlah desa belum menyelesaikan APBDes.
"Untuk itu, saya sudah koordinasi dengan menkeu dan presiden agar secepat mungkin perangkat desa menyelesaikan syarat tersebut. Pemerintahan di tingkat kecamatan atau kabupaten segera membantu, jangan dipersulit agar APBDes segera dilanjutkan menkeu untuk segera ditransfer. Sehingga, desa melakukan program padat karya," jelas Tito.
"Dengan demikian, akan timbul daya tahan ekonomi desa yang memberikan kontribusi untuk daya tahan ekonomi nasional untuk menghadapi tekanan ekonomi," tambah dia.
Selain itu, Tito meminta pemerintah daerah mengurangi kegiatan yang tidak memiliki urgensi, seperti kegiatan seremonial. Serta, pemerintah daerah diminta untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan.