Tak Semua Dalil Gugatan Paslon Dijawab di Sidang, Begini Penjelasan KPU 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pihaknya tak menjawab dalil para pemohon gugatan Pilpres 2024 secara menyeluruh.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini, ahli dan saksi KPU hanya menjelaskan perihal carut-marut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Hasyim, persoalan lain seperti pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto yang disahkan KPU tidak perlu diklarifikasi kembali.

"Untuk yang pencalonan itu kan SK KPU sudah diuji. Misalkan digugat beberapa pihak, di ptun. Kemudian yang kedua soal perolehan suara enggak ada yang disoal, perolehan suara," ujar Hasyim di gedung MK, Rabu, 3 April.

Dalam sidang hari ini, persoalan data perolehan Sirekap menjadi salah satu dalil pemohon untuk dijelaskan KPU.

Ahli yang didatangkan KPU menjelaskan kesalahan konversi angka perolehan suara ke Sirekap, salah satunya disebabkan olaeh kualitas resolusi kamera petugas TPS yang rendah. Sehingga, sulit terbaca pada sistem.

 

Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, mempertanyakan mengapa ahli dan saksi dari KPU hanya memaparkan perihal Sirekap.

"KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap. Itu artinya apa? Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU, karena dia tidak menggunakan forum tadi untuk mengcounter dalil-dalil yang kami ajukan," ungkap Bambang.

Bambang menegaskan, ada 11 dalil yang masuk dalam petitum gugatan Anies-Muhaimin. Dengan pemaparan ahli dan saksi KPU hari ini, Bambang menilai KPU sengaja tak menjawab dalil pemohon yang lainnya.

"Jadi kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya. Memang ahlinya soal IT saja, padahal di permohonan kami, IT itu kami taruh di bagian paling belakang," ujarnya.