Maybank Indonesia Bagikan Dividen Rp785 Miliar
JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar 45 persen dari laba bersih atau setara dengan Rp785 miliar yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
Dilansir Antara, Selasa 2 April, perseroan menyampaikan bahwa sisa laba bersih 2023 dengan porsi sebesar 55 persen atau setara dengan Rp959 miliar akan digunakan sebagai laba ditahan.
Maybank Indonesia telah membukukan laba bersih sebesar Rp1,74 triliun di 2023 atau atau naik 18,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,47 triliun.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin 1 April menyetujui Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
RUPST Maybank Indonesia juga menyepakati mata acara lainnya, yaitu perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Di jajaran komisaris, masa jabatan Budhi Dyah Sitawati selaku Komisaris Independen, Datuk Lim Hong Tat selaku Komisaris dan Putut Eko, serta Bayuseno selaku Komisaris Independen dinyatakan berakhir.
Agenda RUPST menyetujui pengangkatan kembali Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris serta Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen. Selain itu, Marina R. Tusin diangkat sebagai Komisaris Independen.
Sementara itu di jajaran direksi, RUPST menyetujui berakhirnya masa jabatan Taswin Zakaria selaku Presiden Direktur serta Thilagavathy Nadason, Muhamadian, Irvandi Ferizal, dan Widya Permana selaku Direktur Perseroan. Adapun Irvandi Ferizal dan Widya Permana tercatat diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan.
Kemudian RUPST menyetujui pengangkatan Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur Perseroan, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur, dan Yessika Effendi sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan serta Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah.
Baca juga:
Adapun pengangkatan Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen, Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur, Yessika Effendi sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, dan Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS), pengakhiran masa jabatan Abdul Jabar Majid sebagai Anggota DPS Perseroan disetujui dalam RUPST. Adapun Muhammad Anwar Ibrahim disetujui untuk melanjutkan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua DPS Perseroan serta Mohammad Bagus Teguh Perwira lanjut sebagai Anggota DPS Perseroan.
RUPST juga menyetujui pengangkatan Sodikun sebagai Anggota DPS Perseroan untuk masa jabatan efektif setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sampai dengan RUPST Perseroan pada 2027.