Dianggap Masih Berpedoman UUD Sementara 1950, Komisi II DPR Bentuk Panja Bahas 27 RUU Kabupaten/Kota
JAKARTA - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua khususnya pimpinan dan anggota komisi untuk melakukan dan melanjutkan dengan pembentukan Panja pembahasan?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 April, disitat Antara.
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.
Pembentukan Panja pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mewakili Pemerintah, serta Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Doli menyebut bahwa proses pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota itu akan dilakukan pada masa sidang DPR RI berikutnya.
"Nanti akan kemudian kita tentukan agenda pembahasannya yang mungkin akan kita laksanakan pada masa sidang berikutnya," katanya.
Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan urgensi pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
Selain itu, kata dia, Komisi II DPR memandang setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda, serta memiliki kekhasan masing-masing yang harus ditonjolkan agar dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Terlebih, lanjut dia, UUD NRI 1945 telah beberapa kali diamandemen pascareformasi. Kemudian, ada pula dasar hukum kabupaten/kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Oleh karena itu dasar hukum pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang masih berpedoman pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika legislasi yang berkembang sejak era reformasi," tuturnya.
Baca juga:
- Soal Pilpres 2024 Diulang, Pakar: 6 Bulan Waktu yang Cukup!
- Minta 4 Menteri Didatangkan di MK, Timnas AMIN: Kalau Tidak Hadir, Dia Rugi Besar
- 4.150 Personel Gabungan Disebar, Amankan Jakarta dan Sekitarnya saat Idulfitri 1445 H
- Sidang MK, Faisal Basri Sebut Bantuan El Nino Cuma Ciptakan "Panggung" dan Perolehan Suara
Dia menjelaskan bahwa ke-27 kabupaten/kota itu merupakan termin pertama dari 10 termin mencakup 254 kabupaten/kota di Indonesia yang direncanakan akan dilakukan penyesuaian terkait dasar hukumnya hingga akhir September 2024.
Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.
Sebelumnya pada 29 Agustus 2023, Rapat Paripurna DPR Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR menjadi RUU usul DPR.