Pria di Natuna Jadi Tersangka Setelah Bakar 15 Meter Lahan Miliknya, Polisi Sita 4 Kayu, Cangkul Hingga Korek Api

JAKARTA - Polres Kabupaten Natuna, Polda Kepulauan Riau, menetapkan seorang pria berinisial Y (38) sebagai tersangka karena terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Y diketahui membakar lahan seluas 15 meter persegi miliknya sendiri. 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, pelaku ditangkap petugas saat membakar lahannya di kawasan Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu, 28 Februari lalu.

“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal, risikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," kata Kapolres Ike Krisnadian dilansir Antara, Rabu, 3 Maret.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan tersebut. Seperti, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar, 1 sekop, 1 buah parang, 1 buah cangkul dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Pelaku pembakaran Y dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana. 

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar," kata Kapolres menegaskan.

Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku karhutla sebagai upaya peringatan bagi pelaku lain agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan. Terutama pada saat musim kemarau saat ini.

Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil serta membahayakan jiwa manusia.

“Berdasarkan pantauan, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, per harinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau," demikian Kapolres Natuna.