Anggota Gangster di Bogor Promosikan Judi Online Diringkus Tak Lama dari Penangkapan Gangster Bocimi

JABAR - Polresta Bogor Kota menangkap seorang anggota gangster berinisial S yang mempromosikan judi online alis daring lewat akun Instagram kelompoknya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan penangkapan S pada Jumat 22 Maret, bersamaan dengan ratusan anggota gangster lainnya.

"Ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp1,5 juta per bulan," kata Bismo dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin 25 Maret, disitat Antara.

Awalnya, kata Bismo, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online.

Sejak November 2023, lanjut dia, pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki pengikut sebanyak 11.000 orang.

"Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya," ujar Bismo.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut, uang hasil mempromosikan judi online itu untuk minum alkohol bersama teman-temannya.

"Kedua, untuk kegiatan mereka. Jadi, mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka lagi, termasuk flare, yang dibawa saat penangkapan pada hari Jumat," jelasnya.

Dari keseluruhan 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, menurut Lutfi, sebenarnya ada 12 orang yang berperan sebagai admin akun Instagram kelompoknya masing-masing.

Namun, setelah pihaknya telusuri lebih dalam, ada satu admin dari Tim Kaciw Bogor, yang selama ini memposting situs judi online.

"Makanya kami tetapkan dia sebagai tersangka pasal UU ITE," ujarnya.

Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster "Aliansi Bocimi" saat konvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor, Jumat 22 Maret. Sebanyak 256 orang itu dilakukan tes urine dan beberapa di antaranya disita ponselnya.