Bawaslu Sumut Siapkan LHP Pemilu 2024 Hadapi Sidang Gugatan di MK
MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara telah menyiapkan dan mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024, guna menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa itu mulai diajukan sejumlah pihak ke MK.
"Itu (LHP) sesuai arahan Bawaslu RI. Kita dari Bawaslu adalah pemberi keterangan, karena itu kita perlu mempersiapkan diri maupun data untuk menghadapi sidang di MK," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Jumat malam.
Ia mengatakan Bawaslu sudah mengumpulkan laporan hasil pengawasan untuk persiapan perselisihan hasil pemilihan umum, bahkan laporan hasil pengawasan tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu RI dan akan menunggu keputusan selanjutnya.
"Secara berjenjang sudah diserahkan ke Bawaslu RI," kata dia.
Saut mengaku pihaknya banyak menerima aduan dan temuan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 2024, namun, dia tidak merinci secara detali jumlah pelanggaran pemilu tersebut.
"Banyak, cuman coba saya koordinasi dulu dengan divisi-nya ya," sebutnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Totok Hariyono meminta jajarannya menyiapkan dan mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024 untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK. Jadi, dari sekarang mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," kata dia
Totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan LHP pilpres dan pemilu legislatif karena perbedaan tahapan PHPU keduanya di MK.
Selain itu, ia meminta LHP khusus apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di daerah masing-masing.
Menurut dia, permohonan peserta pemilu tentang PHPU di MK akan lebih sering didalilkan sebagai permohonan yang bersifat TSM.
"Jadi, penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti dipisah pilpres dan pileg, terutama disoroti apabila ada kejadian khusus tentang TSM," ujarnya.