Rektor UP Nonaktif Bakal Jalani Visum et Psikiatrikum di Kasus Dugaan Pelecehan

JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, bakal menjalani Visum et Psikiatrikum di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu dilakukan dalam proses pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadikannya sebagai terlapor.

"Klien kami, Prof. Edie akan menjalani pemeriksaan visum et psikiatrikum atas 2 laporan polisi," ujar kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied kepada VOI, Jumat, 22 Maret.

Dua laporan itu diketahui merupakan pelaporan DF dan RZ yang merupakan korban dari dugaan pelecehan seksual.

Proses Visum et Psikiatrikum rencananya akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini sedianya sempat tertunda karena Edie Toet Hendratno sakit.

"Saat ini sudah sehat dan siap menjalani (visum)," kata Faizal.

Visum et Psikiatrikum dilakukan karena dalam penanganan kasus itu, kepolisian melibatkan dokter Polri dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta.

Tujuannya untuk memastikan benar tidaknya terjadi pelecehan seksual terhadap pelapor DF dan DZ.

Pengingat, pada pelaporan yang dilakukan keduanya, peristiwa dugaan pelecehan terjadi sudah cukup lama.

Edie Toet Hendratno dilaporkan oleh dua terduga korban. Pertama, oleh DF ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Namun, laporan itu dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Edie Toet Hendratno juga dilaporkan oleh RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.

Dalam penanganan laporan itu, penyelidik sudah meminta keterangan Edie pada 1 Maret.

Pada kedua laporan itu, Edie Toet Hendratno diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).