Natura City Development Laporkan Oknum TNI AU Serobot Lahan di Bogor

BOGOR - Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk melaporkan adanya dugaan campur tangan oknum TNI AU di atas lahan milik perusahaan seluas 18 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ke Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI).

Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni mengatakan pelaporan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan merasa dirugikan dan terganggu atas adanya dugaan campur tangan oknum TNI AU di lahan milik perusahaan.

Antoni bercerita jika lahan 18 hektare milik kliennya tersebut didapatkan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997, sebagaimana dalam SK menteri (dalam negeri, pertanahan, pertanian dan keuangan) dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.

Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor:666/K/Pdt/2007, yang isi amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon (penggugat) Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia atau Primkoveri.

Diketahui bahwa Primkoveri mendapatkan sekaligus mengklaim tanah PT Natura City Development Tbk seluas 18 hektare berdasarkan oper alih garapan secara ilegal.

Hal itu dibuktikan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Juncto putusan Kasasi MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah itu, tetapi kami mendapatkan hadangan atau perlawanan dari oknum Anggota TNI AU berseragam lengkap yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pemilik kavling tanah ex Primkoveri," katanya, Senin 18 Februari.

Tak hanya itu, sejak Rabu 13 Maret pihaknya juga menghadapi kurang lebih 50 oknum pasukan TNI AU berseragam lengkap dengan menggunakan kendaraan dinas resmi.

"Kami diminta untuk menghentikan kegiatan kami di atas lahan yang memang milik kami secara sah yang dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Alasannya kalau tanah kami seluas 18 hektare itu akan digunakan latihan oleh TNI AU," jelasnya.

Atas hal itu, Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni meminta kepada Komandan Puspom TNI  dan Komandan Puspom AU untuk hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan kejadian ini.

"Bapak Komandan Puspom TNI dan Bapak Komandan Puspom AU yang kami hormati, kami sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan perusahaan yang telah memiliki izin-izin pengembangan perumahan, mengajukan perlindungan hukum karena kami mendapatkan tekanan dan intimidasi di lapangan oleh oknum anggota TNI AU yang mengaku mendapatkan perintah untuk menduduki tanah klien kami," tutupnya.

Sekadar diketahui, atas kejadian itu Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni pun sudah membuat laporan ke Markas Besar TNI Pusat Polisi Militer, dengan tanda bukti laporan dan pengaduan Nomor TBLP/08/III/2024.

Meski begitu, pihak TNI berkilah atas kejadian itu. Mereka mengklaim jika keberadaan puluhan anggota TNI di  di atas lahan milik perusahaan seluas 18 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dalam rangka untuk menjalani latihan.

Hal itu dibuktikan dengan surat permohonan peminjaman daerah latihan satuan, Nomor B/II/III/2024 yang dikeluarkan Satuan Bravo 90 Kopasgat Detasemen 902/Aksus.

Kuat dugaan bahwa dibalik penggunaan lahan 18 hektare untuk kepentingan latihan hanyalah untuk penguasaan fisik secara masif, terinfo dilapangan bahwa salah satu komandan satuan TNI AU yang merupakan Perwira Tinggi Aktif mengklaim tanah tersebut berdasarkan pembelian dari Primkoveri.

Pihak-pihak yang mengklaim di atas tanah 18 hektare tersebut telah membentuk paguyuban yang dipimpin oleh Marsma TNI Rifa Yanto (Kadispamsan Mabes Au), paguyuban ini diisi oleh orang - orang yang mengklaim tanah tersebut.