Pemprov Kaltara Bakal Berikan BPJS ke Sopir Angkot hingga Tukang Ojek 

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang akan memberikan jaminan sosial kepada s0pir angkutan kota (angkot), tukang ojek hingga buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Penyalurannya diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Semua akan kita cover melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk para pedagang kaki lima," kata Zainal, Senin, 18 Maret.

Gubernur menjelaskan, jaminan sosial itu akan dikoordinir oleh tiap  ketua  organisasinya. Setelah terkumpul, nama tersebut disetorkan ke Pemprov Kaltara untuk diproses dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan.

"Pemprov Kaltara  menanggung 100 persen iuran BPJS Ketenagakerjaannya selama setahun," ujarnya.

Sebelumnya Pemprov Kaltara telah memberikan BPJS kepada pekerja informal lainnya termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas Pengawas  Tempat Pemutungan Suara (PTPS).

"Tahun lalu (2023), Pemprov Kaltara sudah memback-up 45 ribu jiwa di seluruh kabupaten dan kota. Mulai dari nelayan, petugas PPS dan PTPS serta yang lainnya," tegasnya.

"Tahun ini ditargetkan jumlahnya sama seperti 2023 lalu," pungkasnya.