Izin Tinggal Bermasalah dan Terlibat Pidana, 5 WNA Dideportasi Sepanjang 2024

SEMARANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mencatat lima warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2024.

Juru bicara Rudenim Semarang Ruben Anderson di Semarang, menyebut lima WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya tidak secara bersamaan.

Kelima WNA tersebut antara lain berasal dari Aljazair, Srilanka, serta Nigeria.

Menurut dia, alasan pemulangan para WNA tersebut akibat permasalahan izin tinggal.

"Kemudian ada WNA yang baru menyelesaikan pidana di lapas, lalu dipulangkan," katanya.

Ia mencontohkan salah seorang warga negara Nigeria yang dipulangkan ke asalnya setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Saat pemulangan tersebut, kata dia, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar negara deteni yang bersangkutan.

"Petugas mengantar deteni hingga bandara dan memastikan yang bersangkutan masuk ke dalam pesawat," katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, masih ada tujuh deteni yang berada di Rudenim Semarang dan masih menunggu proses pemulangan.