Pemkot Denpasar Siapkan Perda Pelestarian Ogoh-ogoh

DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, berencana untuk menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur pedoman pelestarian ogoh-ogoh di daerah setempat.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusumadewi mengatakan perda tersebut nantinya menjadi pedoman pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.

Selain itu dapat pendamping Keputusan Bersama Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar dan Sabha Upadesa Kota Denpasar tentang pelaksanaan rangkaian Nyepi.

Sebagai antisipasi apabila perda belum rampung, dalam jangka pendek akan disusun Perubahan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh oleh Dinas Kebudayaan bersama Bagian Hukum.

"Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan dan penyitaan sementara ogoh-ogoh dan sarananya dan/atau berupa denda administratif," ucap Lestari dalam rapat evaluasi pelaksanaan rangkaian Nyepi itu.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar AA Ketut Sudiana mengatakan secara umum pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Saka 1946 di Kota Denpasar telah berjalan lancar dan aman. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius.

Usulan pembentukan Perda Pelestarian Ogoh-ogoh ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh.

"Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Terlebih sebagaimana kita ketahui bahwa Denpasar merupakan ibu kota dengan penduduk yang heterogen," ucapnya.

Dengan adanya perda ini nantinya pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh, pawai, pengarakan hingga lomba ogoh-ogoh akan berlangsung secara sistematis. Termasuk juga maraknya penggunaan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh yang disinyalir tidak sesuai dengan adat, budaya dan tradisi Bali.

"Jadi nanti dengan adanya perda ini maka setiap stakeholder (pemangku kepentingan) dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi," ujarnya.

Selain usulan ranperda, kata Sudiana, juga turut disepakati beberapa hal penting sebagai evaluasi pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi tahun ini.

Di antaranya pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di wilayah Kota Denpasar khususnya di titik nol Catur Muka dikoordinasikan bersama oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Forkopimda Kota Denpasar.

Pengamanan pawai ogoh-ogoh di Kawasan Catur Muka dikoordinasikan oleh perwakilan pecalang desa adat se-Kota Denpasar berjumlah 70 orang, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Forkopimda Kota Denpasar.

"Yang tak kalah penting adalah lomba/parade ogoh-ogoh yang dilaksanakan di tingkat desa adat bersama desa/kelurahan tetap dilaksanakan sesuai dengan awig- awig/pararem/keputusan desa adat setempat," ujar Sudiana.

Bandesa Adat Denpasar AA Ngurah Alit Wirekusuma mendukung penuh pembentukan perda ini. Bahkan, sejalan dengan perda tersebut, pihaknya bersama jajaran di Desa Adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Desa Adat Denpasar.

"Tentunya kami sangat setuju, dan ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi ini, termasuk ogoh-ogoh yang menyimpang dari nilai-nilai adat Bali," ujarnya.