KPU Akui Minimnya Antusiasme WNI di Malaysia dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan keprihatinan atas kurangnya antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia dalam mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024. PSU tersebut dilaksanakan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, pada Minggu 10 Maret.

Idham menyatakan bahwa antusiasme pemilih untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut tidak sebesar pada hari-hari pemungutan suara sebelumnya. Menurutnya, WNI yang telah menggunakan metode pemungutan suara pos secara bertahap pada 11, 15, dan 26 Januari 2024, cenderung kehilangan minat untuk hadir di TPS pada PSU Kuala Lumpur.

"Pemilih yang menggunakan metode pos mungkin kehilangan antusiasme untuk hadir di TPS pada hari pemungutan suara," ujarnya.

Hal ini disebabkan oleh tren perolehan suara yang telah diamati di dalam negeri. Meskipun PSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS), namun masih terjadi kurangnya partisipasi dari WNI di Malaysia.

Sebelumnya, pada hari PSU, jumlah WNI yang hadir di PWTC Kuala Lumpur tidak sebanyak pada hari pemungutan suara sebelumnya pada 11 Februari. Meski demikian, ratusan WNI tetap tampak mendatangi gedung WTC di pusat Kota Kuala Lumpur menjelang berakhirnya waktu PSU.

WNI yang datang terlihat dalam kelompok-kelompok kecil dan memiliki berbagai alasan untuk hadir. Ada yang mendapat informasi melalui media sosial, seperti TikTok, sedangkan yang lain hadir karena cinta kepada Indonesia.

Meskipun demikian, suasana sempat tegang karena jumlah WNI yang hadir semakin banyak namun belum diperbolehkan untuk menyalurkan hak suara pada Minggu pagi. Namun, kondisi tersebut mulai membaik setelah KPU memperoleh izin dari Bawaslu sekitar pukul 11.00 untuk membuka lebih awal untuk pemilih dari Daftar Pemilih Khusus.

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencapai 78 ribu. Angka tersebut menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yaitu validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

Bawaslu merekomendasikan PSU di Kuala Lumpur setelah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.