Polda Sulut Tangkap "Otak Pelaku" Penyelundupan Senjata Ilegal Asal Filipina
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan satu lagi tersangka berinisial RM merupakan otak pelaku kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia, khususnya di Sulut yang diungkap tahun 2022 lalu.
“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dikutip ANTARA, Kamis 7 Maret.
Tersangka RM, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, dijemput di Davao, Filipina, oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polres Minut.
“Dalam kasus ini, total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” katanya.
Ia menambahkan, penjemputan tersangka RM melalui 'red notice' yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.
“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” katanya.
Dirreskrimum Polda Sulut Gani Siahaan mengatakan, RM ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani pada tahun 2022 yang sudah mengamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.
“RM ini adalah orang yang membawa senjata tersebut dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” kata Gani.
RM ini, lanjutnya, bisa dikatakan sebagai ‘otak’ penyelundupan senjata api ilegal tersebut.
“Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM ke Indonesia sebagai ‘otak’ penyelundupan senjata api tersebut," katanya.
Ia mengatakan, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.
“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api tersebut,” katanya.
Ia mengatakan tersangka RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB.
RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari, Papua.
RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta, yang diterima langsung oleh RM.
"Jadi RM menerima uang sebesar Rp70 juta. Kemudian uang tersebut Rp20 juta ditinggalkan kepada istrinya, Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata tersebut, dan hasilnya ada delapan pucuk yang sudah kita amankan," katanya.
Ia mengatakan untuk jenis senjatanya, tertulis dalam senjata tersebut UZI 9mm.
"Tetapi kita sudah 'cross check' ke pabrikasi, pabrik-pabrik yang membuat senjata UZI, kita koordinasi dan komunikasi, tidak ada mengeluarkan senjata jenis seperti itu. Jadi diduga itu adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao," katanya.
Baca juga:
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Gani.