DPR Setujui Pemberian Status WNI Pesepakbola Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes

JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan bagi tiga pesepak bola keturunan Indonesia, yakni Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes.

Persetujuan naturalisasi tiga pemain sepakbola calon Timnas Indonesia tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ad Interim Nezar Patria dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali di Gedung DPR, Kamis, 7 Maret. 

"Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan atas nama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes. Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instasi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin rapat, Kamis, 7 Maret.  

Hetifah kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas kesimpulan yang dibacakan tersebut. 

"Apakah konsep kesimpulan dapat disetujui?" tanya Hetifah.

"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.

Dalam kesempatan itu,  Menpora Ad Interim Nezar Patria menjelaskan alasan mengajukan permohonan pemberian status kewarganegaraan kepada Thom, Ragnar, dan Maarten. 

Menurutnya, saat ini squad Garuda membutuhkan pemain naturalisasi untuk mengisi sejumlah posisi.

"Timnas Indonesia membutuhkan posisi pemain penjaga gawang, sayap, gelandang. Berdasarkan permohonan pelatih kepala Timnas Indonesia perihal permintaan naturalisasi pemain keturunan Indonesia yang bernama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes," jelas Nezar.