Bos Biro Perjalanan Umrah Goldy Mixalmina Gunakan Uang Jemaah untuk Beli Innova Reborn dan Bayar Utang

JAKARTA – Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha mengungkap adanya aliran dana yang digunakan ZLN (39), selaku pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana diketahui, ZLN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus atas kasus penipuan terhadap ratusan calon jemaah haji melalui biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina.

Kompol Satya Adi Nugraha, dalam keterangan resmi mengatakan, aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi ZLN seperti membeli mobil dan membayar utang.

“Aliran dana ada yang digunakan untuk membeli KBM (kendaraan bermotor) Innova Reborn, untuk membayar utang, untuk membayar bunga pinjaman bisnisnya, dan ada aliran dana tertentu yang masih kita dalami,” jelas Kompol Satya.

Meski demikian, penyidik Polres Kudus masih memeriksa ZLN dan beberapa saksi lainnya, seperti karyawan Goldy Mixalmina, istri ZLN, termasuk mengecek kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti.

Untuk saat ini, jumlah korban Goldy Mixalmina mencapai 189 jemaah, dengan total kerugian Rp4,9 miliar.

"Sementara total nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp4,923 miliar, dari 189 jemaah sampai saat ini," jelas Kompol Satya Adi.

“Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” sambungnya.

ZLN tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah. Dia menjadi karena gagal memberangkatkan nasabahnya ke Tanah Suci.

ZLN terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Kronologi

Pemeriksaan terhadap ZLN berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024 lalu. Seseorang berinisial MRW (35) yang merupakan salah satu korbannya melapor ke pihak kepolisian Polres Kudus karena merasa tertipu oleh ZLN (39).

Dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Selama waktu itu pula, beberapa korban diketahui sudah membayar biaya umrah secara transfer ke rekening maupun tunai ke biro perjalanan.

Dari keterangan 189 korban, tim Polres Kudus menemukan adanya total uang sebanyak Rp 4.923.693.664 yang telah dibayarkan ke biro perjalanan Goldy Mixalmina.

Kompol Satya menambahkan, para korban mulai curiga kepada ZLN ketika manasik umrah tiba-tiba diundur jadwalnya. Kemudian, ZLN juga mulai susah dihubungi serta susah dikonfirmasi.

“Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka tersebut. Ada informasi juga bahwa terlapor (ZLN) melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dengan kejadian ini, korban melapor ke Polres Kudus,” jelas Wakapolres.

Untuk saat ini, Polres Kudus telah menyegel kantor Goldy Mixalmina di Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

“Kantor sementara lalukan penyegelan, untuk mempertajam serta melengkapi alat bukti yang ada,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah mengamankan beragam barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti aliran transfer, rekening dan alat bukti pembayaran cash serta kwitansi-kwitansi.