Awas Dipidana! Inilah Aturan Hukum Membuat dan Menjual Petasan di Indonesia
YOGYAKARTA – Produksi dan penjualan petasan di Indonesia diatur dalam undang-undang. Aturan hukum membuat dan menjual petasan dapat dicermati dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan peledak Komersial (Handak).
Lantas, seperti apa bunyi aturan tersebut? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan Hukum Membuat dan Menjual Petasan
Sebagai informasi, petasan atau mercon merupakan bagian dari bunga api, yakni benda bunga api tunggal atau tersusun atau semacamnya yang dapat menyala berwarna-warni disertai letusan maupun tidak. Bunga api ini tergolong bahan peledak komersial yang sifatnya eksplosif.
Dalam Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan bahwa petasan yang boleh diproduksi dan didistribusikan adalah petasan yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inchi.
Mesiu yang dimaksud adalah bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan. Bahan-bahan tersebut mencakup:
- Campuran belerang, sendawa, arang kayu
- Campuran berupaka serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk aluminium.
Pihak yang memproduksi dan mendistribusikan petasan harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017, di antaranya:
- Mempunyai nomor pokok wajib pajak.
- Mempunyai tanda daftar perusahaan.
- Memiliki tenaga ahli bahan peladak (Handak) komersial.
- Memilki pelengkapan persyaratan sebagi badan usaha yang menggunakan handak komersial.
- Memiliki gudang tempat penyimpanan jandak komersial.
- Memiliki lokasi peledakan atau penggunaan handak komersial.
Selain itu, produsen dan distributor petasan juga harus mengantongi berbagai macam izin seperti izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan, izin produksi, dan izin pendistribusian.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan di atas akan dikenai sanksi pidana, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun bunyinya sebagai berikut:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan suatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun”.
Aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:
Dalam pasal 308 UU tersebut dikatakan: “siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahu, jika karena perbuatan timbul bahaya keamanan umum bagi orang tau barang. Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain”.
Demikian informasi tentang aturan hukum membuat dan menjual petasan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.