Sepanjang 2023, Sebanyak 29.342 Hektare Sawah di Lampung Terdaftar AUTP

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan pada 2023 di wilayahnya telah ada 29.342 hektare lahan sawah milik petani yang terdaftar dalam asuransi usaha tani padi (AUTP).

"Asuransi usaha tani padi ini merupakan program pemerintah untuk melindungi usaha tani, dari berbagai risiko seperti gagal panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama, penyakit organisme pengganggu tumbuhan yang menyebabkan kerugian usaha petani," ujar Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tubagus M. Rifki dikutip dari ANTARA, Rabu, 6 Maret.

Ia mengatakan, pada 2023 luasan lahan sawah petani di Provinsi Lampung yang telah ikut serta dalam asuransi usaha tani padi ada seluas 29.342 hektare.

"Di 2023 target lahan sawah petani yang terlindungi AUTP itu sekitar 30 ribu hektare, dan realisasinya sudah 90 persen atau sekitar 29.342 hektare lahan sawah petani sudah terlindungi asuransi usaha tani padi ini," katanya.

Dia melanjutkan, besaran biaya input asuransi usaha tani padi sebesar Rp6 juta per hektare per musim di mana nilai premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim.

Dari nilai premi asuransi tersebut pemerintah pusat telah menyubsidi sebesar 80 persen atau senilai Rp144.000 per hektare per musim dan 20 persen lainnya petani harus membayar premi secara swadaya akan tetapi khusus di Lampung pemerintah daerah menyubsidi pembayaran premi tersebut secara penuh.

"Premi 20 persen atau sebesar Rp36.000 per hektare ini di bayarkan oleh pemerintah daerah karena Gubernur Lampung udah berkomitmen meningkatkan pertanian serta kesejahteraan petani," ucap dia.

Menurut dia, pada 2024 ini target lahan sawah yang bisa terlindungi dengan asuransi usaha tani padi serupa dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 30 ribu hektare.

"AUTP ini terbukti bermanfaat sekali, seperti terakhir kemarin ada banjir di Mesuji dan petani bisa mengeklaim dan yang dibayarkan Rp12 miliar untuk mengatasi gagal panen akibat banjir tersebut," tambahnya.

Ia menjelaskan, polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak tanam padi. Dan pembayaran ganti rugi akan dilakukan paling lambat selama 14 hari setelah berita acara hasil pemeriksaan kerusakan dilakukan.

"Sebenarnya dengan keikutsertaan petani dalam AUTP ini bisa mengurangi risiko kerugian akibat gagal panen, terlebih lagi premi asuransi mendapatkan subsidi 80 persen dari pemerintah pusat dan 20 persen dari pemerintah daerah. Harapannya petani bisa memanfaatkan hal ini dengan baik," ujarnya.