DKPP Belum Terima Laporan KPU Soal Penonaktifan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan belum menerima laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Sampai saat ini DKPP belum menerima penerusan pengaduan atau laporan dari KPU RI selaku atasan PPLN Kuala Lumpur yang sudah diberhentikan sementara," ujar Heddy dikutip ANTARA, Selasa, 5 Maret.
Apabila pihaknya sudah menerima laporan tersebut, DKPP akan menanganinya sesuai dengan prosedur yang ada.
"Setelah penerusan tersebut diterima, nanti DKPP akan menangani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur karena masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim .
Sedangkan KPU Mochammad Afifuddin menuturkan pemberhentian tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, harus melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan penambahan jumlah pemilih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Ya pemberhentian tetapnya harus melalui DKPP," ujar Afif saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dengan ditetapkannya tujuh anggota PPLN berstatus tersangka, kata dia, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP.
Baca juga:
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini masih menuntaskan pemenuhan berkas kasus pelanggaran pemilu tersebut.
"Pada hari ini, tanggal 4 Maret 2024, masih dalam pemenuhan berkas perkara yang tentunya nanti berkas perkara ini akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung yang masuk dalam Sentra Gakkumdu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (4/3).
Menurut dia, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Waktu 14 hari tersebut terhitung sejak penetapan tujuh tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik pada hari Rabu (28/2).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih oleh ketujuh tersangka.