Pangdam Cenderawasih Sebut 5 Prajurit jadi Tersangka Kasus Penyerangan SPKT Polres Jayawijaya
JAKARTA - Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengakui, saat ini lima prajurit sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan di Jayapura, Antara, Selasa, 5 Maret.
Saat ini, kelimanya masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, kata Pangdam saat ditemui disela-sela Rapim Kodam XVII/Cenderawasih.
Pemeriksaan terus dilakukan dan bagi yang bersalah dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apalagi aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS bukan bentuk jiwa korsa.
"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran," tegas Mayjen TNI Izak Pangemanan.
Kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu (1/3) malam hingga merusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan.
Baca juga:
Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena. Yonif 756/WMS bermarkas dengan di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.