Pengusaha Hanan Supangkat Dicecar KPK Soal Proyek di Kementan hingga Komunikasi dengan SYL

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Hanan Supangkat terkait komunikasi yang dilakukannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyidik menggarapnya sebagai saksi pada Jumat, 1 Maret kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hanan yang merupakan bos PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.

"Saksi Hanan S. telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 4 Maret.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," sambungnya.

Ali mengatakan keterangan Hanan membuat terang perbuatan Syahrul yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil pemerasan anak buahnya dan penerimaan gratifikasi. Namun, penyidik masih terus bekerja untuk membuat terang kasus tersebut.

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPUnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.