Santri Ponpes Miftahul Huda 606 Tewas Dianiaya, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, menyelidiki peristiwa kematian seorang siswa yang diduga akibat dikeroyok dan dianiaya di kawasan Ponpes Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Minggu dinihari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif pembunuhan tersebut.

"Masih di lidik, pagi tadi Tim Ident melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan dari para saksi," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Antara, Minggu 3 Maret.

Ia menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB di Area Ponpes Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, diduga terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban santri berinisial M (16) dengan cara pada saat latihan kenaikan tingkat di perguruan pencak silat PSHT.

"Saat penganiayaan dan pengeroyokan terjadi kekerasan fisik berupa pemukulan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kemudian korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda dan pelapor menyampaikan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.