Mahasiswa Ajukan Permohonan Uji Materi ke MK Terkait Kemungkinan Pileg sebagai "Test the Water" dalam Pilkada

SEMARANG - Mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Nur Fauzi Ramadhan, bersama dengan Ahmad Al Farizy, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian terkait kemungkinan pemilihan umum anggota legislatif (pileg) sebagai "test the water" dalam pemilihan kepala daerah.

Nur Fauzi Ramadhan, pada Sabtu, 2 Maret,  menjelaskan alasan di balik permohonan ini, "Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak."

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan bahwa calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Menurut Nur Fauzi, calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024. Jika ada di antara mereka yang ingin ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih menjadi pertanyaan apakah mereka masih dianggap calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

"Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," tambahnya.

Nur Fauzi juga menyoroti kemungkinan pileg menjadi ajang "test the water" dalam persiapan untuk pemilihan kepala daerah. "Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," ungkapnya.

Pada konteks ini, Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, menegaskan bahwa jika seseorang terpilih sebagai calon tetap pada pilkada, maka mereka wajib mundur dari jabatan legislatif sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016.

Sementara itu, dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI, Ahmad Al Farizy, menyatakan bahwa konfigurasi aturan yang ada membuat caleg terpilih harus mengundurkan diri jika akan menjadi calon tetap pada pilkada. "Caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," katanya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 12/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitus