Catat, Ini Daftar Penyesuaian Tarif Baru Tol Pasuruan-Probolinggo yang Berlaku Esok 3 Maret

 

JAKARTA - Pemberlakuan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi Grati – Probolinggo Timur dan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending akan dimulai esok hari, Minggu, 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian ini dilakukan oleh PT Waskita Toll Road (WTR) sebagai anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui cucu usahanya PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT).

“Tol Paspro hadir sebagai bagian dari Tol Trans Jawa yang menyambungkan Pasuruan menuju Probolinggo. Dengan adanya peningkatan konektivitas ini, diharapkan dapat memperlancar distribusi barang, jasa serta kegiatan industri dan logistik di Jawa Timur. Serta menjadi katalis positif dalam mendukung peningkatan perekonomian setempat dan dapat memberikan dampak positif terhadap taraf hidup Masyarakat,” ujar Presiden Direktur WTR Daniel Fitzgerald Liman di Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu, 2 Maret.

Daniel mengatakan bahwa dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol. Sehingga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol saat melewati tol Paspro dapat terjaga.

Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024. Adapun sebelumnya Seksi Probolinggo Timur – Gending telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari 6 bulan sejak 17 Agustus 2023, sedangkan Seksi Grati – Probolinggo Timur telah beroperasi penuh sejak tahun 2019.

Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif beragam, sesuai dengan tujuan pengguna jalan.

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Grati – Probolinggo Timur, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing – masing sebesar Rp17.000, Rp26.000 dan Rp40.000.

Untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp25.500, Rp39.000 dan Rp60.000. Lalu, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp34.000, Rp52.500 dan Rp80.000.

Sementara itu, dengan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending, maka dari pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I Grati menuju Gending dikenakan tarif Rp52.000. Pengguna jalan tol Golongan II & III dengan rute yang sama akan dikenakan tarif baru yaitu Rp78.000 sedangkan Golongan IV & V dikenakan tarif Rp104.000.

Dengan diberlakukannya secara resmi penyesuaian tarif jalan tol Paspro, Direktur Utama TPJT Mulya Setiawan berkomitmen untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas dari dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.

“Kedepannya kami akan menambah Tempat Istirahat dan Pelayanan (“TIP”) tipe A di KM 844A dan KM 844B dengan fasilitas seperti toilet, musholla, minimarket/swalayan, gerai UMKM, tempat parkir dan SPBU. Diharapkan dengan bertambahnya TIP milik TPJT ini, maka pengguna jalan akan merasa lebih nyaman dan aman saat melewati jalan tol Paspro serta dengan adanya gerai UMKM dapat meningkatkan perekonomian di sekitar jalan tol,” pungkas Mulya.