Polisi Tetapkan Anak Kandung Tersangka Pembunuhan IRT di Aceh Besar
BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka pembunuhan seorang IRT asal Sabang Evy Marina Amaliawati (53) dalam rumahnya di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, terduga pelaku adalah anak kandung korban berinisial CNM (25).
"Berdasarkan petunjuk, saksi dan barang bukti. Penyidik menetapkan saudara CNM sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh dilansir ANTARA, Kamis, 29 Februari.
Sebelumnya, seorang IRT asal Kota Sabang Evy Marina Amaliawati (53) ditemukan meninggal bersimbah darah dalam rumahnya di Gampong Kajhu, Aceh Besar, Selasa (2/1).
Korban diduga dibunuh oleh seseorang menggunakan sebuah batu di bagian kepala. Kasus ini awalnya diduga pencurian dengan kekerasan. Namun, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda rumah dimasuki maling.
Hasil autopsi dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh disimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala, memar di dahi, mata kiri, rahang, di leher, dada, luka lecet di lengan kiri, dan memar di jari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti, kasus tersebut mengarah kepada anak korban, meski sejauh ini yang bersangkutan belum mengakuinya. Tetapi dari penyelidikan perkara ini mengarah kepada CNM.
Fadillah menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi mulai dari CNM, pacar CNM, tetangga, kepala dusun, keluarga hingga psikolog forensik.
Tersangka, kata dia, memberikan keterangan bahwa ia sempat mendengar panggilan dari ibunya, lalu melihat sosok bayangan hitam hingga memeluk korban.
Kemudian, CNM mengaku berteriak minta tolong kepada tetangga, dan sempat melawan sosok yang dilihatnya, bahkan mengaku sempat pingsan akibat tiga kali dibenturkan ke tembok.
Tetapi, polisi menemukan kejanggalan dari keterangan yang disampaikan CNM. Dimana hasil olah TKP, penyidik tidak menemukan adanya orang lain yang masuk dalam rumah tersebut. Bahkan, tidak ada tanda rumah mereka dibobol.
Baca juga:
- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Jaringan Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati
- Ramai Diduetkan dengan Ridwan Kamil di Pilgub DKI, Heru Budi Semringah
- Dulu Mengkritik IKN Sekarang Takjub, Demokrat Beralibi Sikap Objektif AHY
- Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Kecurangan Daftar Pemilih
Tak hanya itu, berdasarkan hasil visum terhadap CNM, juga tidak ditemukan adanya luka, lebam atau tanda kekerasan di kepala korban.
"Visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda luka. Paling tidak ada lebam kalau tiga kali dibenturkan. Keterangan CRM tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan, dan bukti-bukti yang kita dapatkan di TKP," jelasnya.
Selain itu, Fadillah menyampaikan batu yang diduga digunakan untuk membunuh korban tersebut juga bukan dibawa dari luar. Melainkan batu pengganjal pintu rumah.
Sejauh ini, tambah Fadillah, tersangka belum mengakui perbuatannya. Tetapi, polisi juga menemukan cincin CNM di sekitar jenazah korban, dan baju CNM juga terdapat bercak darah.
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dengan psikologi forensik, CNM cenderung manipulatif. Mudah melakukan sesuatu tanpa berpikir.
Motif tersangka melakukan pembunuhan diduga karena masalah perhatian keluarga, atau perlakuan yang kurang menyenangkan.
"Mungkin masalah keluarga, CNM ada abang, dirasa ada perbedaan kepedulian," demikian Kompol Fadillah.