Menanti Status Hukum Millen Cyrus Hingga Sanksi Bar Brotherhood Gunawarman
JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus ditangkap di Bar Brotherhood Gunawarman karena positif menggunakan benzo, yang masuk dalam kategori narkotika, pada Minggu, 28 Februari. Namun, polisi belum memutuskan perihal status hukum untuk kasus ini.
"(Status) masih terperiksa," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu, 28 Februari
Dalam penanganan kasus narkotika, polisi memiliki waktu 3X24 jam untuk menentukan status hukum seseorang.
Selain itu, biasanya dalam perkara narkotika, polisi juga merujuk pada lima referensi hukum. Pertama mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika. Ketiga, menggunakan Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.
Keempat, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Terakhir, Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Sehingga untuk memastikan keterlibatan atau penyebab Millen Cyrus positif benzo, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Masih (berjalan) pemeriksaannya," kata dia.
Dalam pembuktian itu, polisi tak hanya menggali keterangan dari Millen Cyrus. Sebab, rencannya bakal memeriksa seorang dokter.
Dokter ini disebut yang memberikan obat mengandung benzo tersebut. Sehingga, polisi menganggap keterangan dokter tersebut perlu diklarifikasi.
"Tentunya kita akan undang atau konfirmasi dengan dokternya," ucap Mukti.
Munculnya dokter itu dalam perkara ini karena ada informasi jika obat mengandung benzo yang dikonsumsi Millen Cyrus itu resmi dari dokter. Sebab, ada resep obat saat dia diamankan.
Tapi, perihal informasi itu Mukti enggan memberi jawaban pasti. Dia hanya mengatakan sejauh ini masih didalami.
"Ini sedang kita dalami ya," kata dia.
Baca juga:
Di sisi lain, Bar Brotherhood Gunawarman yang menjadi lokasi diamankannya Millen Cyrus juga terancam sanksi berat. Sebab, pengelola telah melanggara aturan protokol kesehatan (prokes) dengan tetap beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pemberian sanksi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
"Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan, untuk sanksi berikutnya apakah melanggar peraturan daerah atau peraturan gubernur sedang dibahas oleh Satpol PP provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai pembina," kata Ujang.
Sampai saat ini, sanksi yang bakal diberikan kepada pengelola Bar Brotherhood Gunawarman belum ditentukan. Nantinya setelah ada keputusan dari hasil koordinasi, maka sanksi akan langsung diberikan.
"Kita koordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk sanksi-sanksi berikutnya, apakah melanggar PPKM atau perda dan pergub akan dikaji oleh Pol PP DKI dan Dinas Pariwisata," kata Ujang.
Bar Brotherhood Gunawarman mencoba mengakali aturan agar tetap beroperasi di masa pandemi dengan dua cara. Pertama, dengan mematikan lampu depan sehingga seolah-olah tak beroperasi atau tutup. Kemudian, cara lain yang digunakan dengan meminta para pengunjung masuk melalui pintu samping.