Dugaan Korupsi PT Bank NTB Syariah, Kejati Minta Keterangan 4 Orang Pihak OJK

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta keterangan empat orang dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penelusuran dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah.

"Iya, dari OJK baru tiga orang yang diklarifikasi, itu Senin (26 Februari) kemarin. Kamis (29 Februari) besok, itu ada lagi, satu orang," kata Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera di Mataram, Rabu.

Dia menyampaikan permintaan klarifikasi ini masih berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan.

"Masih ada kaitannya dengan temuan OJK sesuai yang dilaporkan," ujar dia.

Perihal peran tiga orang dari OJK yang memberikan klarifikasi, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik.

"Cuma dikasih tahu tiga orang dari OJK itu saja. Mungkin besok Kamis (28 Februari), klarifikasi satu orang lagi itu ada informasi dari tim," ucapnya.

Dengan menyampaikan hal demikian, Efrien menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah masih dalam persoalan pembiayaan yang ada kaitan dengan temuan OJK.

"Jadi, klarifikasi ini soal pembiayaan, bukan bangunan, fokusnya (penyelidikan) di situ dulu. Jadi, kalau ke BPK, belum. Kalau memang diperlukan, nanti kita undang (BPK) klarifikasi," kata dia.

Pembiayaan pada bank syariah merupakan bentuk dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu.

Dalam mekanisme pembiayaan, terlibat tiga pihak, yaitu dari perbankan sebagai pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa.

Terkait persoalan yang muncul dalam pembiayaan pada PT Bank NTB Syariah, pelapor yakni Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum Profesor Zainal Asikin sebelumnya mengakui turut mencantumkan temuan OJK senilai Rp24 miliar.

Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkap persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana "sponsorship" Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah.

Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, aparat penegak hukum harus memeriksa laporan pertanggungjawaban dari sokongan dana tersebut.