Polda Sulut Limpahkan 5 Tersangka Kasus Politik Uang ke Kejaksaan
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan lima tersangka serta barang bukti dalam kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2024 ke kejaksaan setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan terdapat dua laporan polisi terkait politik uang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut.
"Yang ditangani ada dua laporan polisi dengan enam orang tersangka masing-masing FA, HP, JW, SH, RM dan JL," kata Michael dikutip ANTARA, Selasa, 27 Februari.
Ia mengatakan dari enam tersangka tersebut, lima tersangka sudah dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Hari ini rencananya kita akan menyerahkan tahap dua untuk lima tersangka tersebut," katanya.
Sementara satu tersangka, lanjut Michael, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan dan ada petunjuk untuk dilengkapi.
Baca juga:
- KPK Tegaskan Awasi Kebijakan Pemerintah termasuk Rencana Program Makan Siang Gratis
- Ketua KPK Bakal Pelajari Dalil Hakim yang Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej
- Kemenag Duga Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan untuk Konten
- Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan Data Pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
"Penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa tersebut. Apabila sudah P21, segera diserahkan," katanya.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan mengatakan berkas perkara lima tersangka FA, HP, JW, SH dan RM sudah dinyatakan lengkap.
Sementara berkas tersangka JL masih P19, atau masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik," katanya.
Saat memberikan keterangan pers tersebut, juga menghadirkan lima tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.