Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

JAKARTA - Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 46 dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

"Per 27 Februari 2024, Bawaslu melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran," kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Februari.

Bawaslu merigistrasi seluruh dugaan pelanggaran berdasarkan kajian atas laporan dan temuan kepada Bawaslu sampai dengan hari ini, 27 Februari 2024.

"Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran, dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan atau temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," beber Bagja.

Ia merincikan, sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana pemilu antara lain: 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo.

Adapun tren dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain:

  1. 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu yaitu soal surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil.
  2. 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
  3. 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan masa tenang dan menjanjikan memberikan uang atau imbalan
  4. 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, yakni terkait menggunakan fasilitas negara, rumah ibadah dan pendidikan untuk berkampanye.
  5. 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu, terkait sanksi pidana bagi pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pamilu dilarang mengikutsertakan ASN.
  6. 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu terkait sanksi bagi pihak yang mengganggu jalannya pemilu.
  7. 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu, berkaitan dengan larangan aparaur sipil negara, anggota TNI dan Polri, perangkat desa yang melanggar hukum karena diikutsertakan kampanye.
  8. 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu yang merupakan bagi tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Bawaslu menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang kemudian menindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu.