Beli Mobil Listrik Dapat Insentif 10 Persen, Harganya Jadi Segini

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku mulai 15 Februari 2024, yang berisi pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu.

Insentif itu juga berlaku untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran (TA) 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik.

"Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 24 Februari.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen.

"Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, PT Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00," katanya.

Dwi menyebutkan, jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.

"Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan KBLBB roda empat tertentu. 

 

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024.

Menurut Dwi, pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

Misalnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15 persen (Rp4.500.000.000). 

"Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000," imbuhnya.