Terlibat Penyelundupan Manusia, Tiga WNA Asal Yaman Ditangkap di Apartemen Kalibata City
JAKARTA – Tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman diamankan Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel), atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Ketiga WNA tersebut diamankan saat berada di Apartemen Kalibata City, Kamis malam, 22 Februari.
"Ketiganya diringkus di Apartemen Kalibata. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena kejahatan dilakukan oleh orang asing," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi, dikutip dari Antara, Jumat, 23 Februari.
Ia mengatakan bahwa tiga WNA asal Yaman ini dipastikan tidak bekerja sendiri, namun ada juga warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.
Menurut dia, ketiga WNA yang ditangkap tersebut mengirimkan WNI khususnya yang perempuan, ke Timur Tengah, tanpa melalui prosedur yang legal.
"Dikirim ke Timur Tengah, seperti Bahrain, Yordania dan lainnya untuk dijadikan pekerja rumah tangga," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan ketiga WNA Yaman yang ditangkap masing-masing berinisial MAAB, OA dan FH.
Baca juga:
- Kasus Perundungan SMA Binus Serpong Naik Status Penyidikan, Polisi Akan Periksa Terduga Pelaku
- 16 Tahanan Polsek Kabur, IPW: Belum Tentu Petugas Lalai, Mereka Fokus Pengamanan Pemilu
- Remaja Laki-laki Bersimbah Darah Usai Dihantam Toyota Fortuner Hitam di JLNT Casablanca, Saksi: Mobil Jalannya Zig-zag
- Warga Kodam Jaya Kemayoran Heboh, Sopir Bajaj dan Jukir Kejar-kejaran di Dalam Alfamart
Ia menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari pelaku MAAB yang mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis.
"Namun setelah kami mengecek kantor PT MAB yang berlokasi di sekitar Senayan diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus 'virtual office' dan sudah tidak beroperasi sejak 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa," katanya.
Ia mengatakan, setelah didapati kejanggalan tersebut, maka petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan di situ ditemukan dua orang serta beberapa barang bukti berupa telepon genggam, video penyelundupan manusia, serta lainnya.
"Atas perbuatannya ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," katanya.