Gibran Tunggu Keputusan Hukum terkait Benteng Vastenburg yang Disita Kejaksaan karena Korupsi Jiwasraya
SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini masih menunggu keputusan hukum terkait pemanfaatan Benteng Vastenburg di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Kalau Benteng Vastenburg, kami kemarin berkonsultasi dengan Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), ini masih berproses, ya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dilansir ANTARA, Rabu, 21 Februari.
Dia mengatakan proses hukum tersebut salah satunya ialah mengenai masalah aset.
"Biar berproses dulu, ya, proses hukumnya," tambahnya.
Disinggung mengenai sejauh mana proses hukum yang saat ini masih berjalan, Gibran belum dapat memastikan.
Meski demikian, pihaknya sudah mengajukan surat terkait hibah.
"Itu nanti bisa ditanyakan ke kejaksaan, ya, yang jelas kami sudah mengajukan surat-surat terkait hibah dan lain-lain. Kami mengikuti proses hukum yang ada, ya," katanya.
Pihaknya juga tidak menargetkan selesainya proses hukum tersebut, termasuk kapan bisa memanfaatkan Sriwedari maupun Benteng Vastenburg untuk kegiatan masyarakat.
"Tidak ada target kapan," ujarnya.
Baca juga:
- Jokowi Pastikan Bakal Temui Ketum Parpol Lain Setelah Surya Paloh: Dalam Proses Diatur Semuanya
- Hadi Tjahjanto Ingin Jaga Situasi Kondusif Pascapilpres hingga Bertemu Mahfud MD
- Jokowi Soal Kemungkinan Reshuffle Lagi Usai Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY: Kalau Kebutuhan Kenapa Tidak?
- KPU Terima Surat PDI Perjuangan Soal Audit Forensik Digital Sirekap
Sebelumnya, Benteng Vastenburg disita Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Akibat kejadian tersebut, Pemkot Surakarta berharap Benteng Vastenburg bisa dihibahkan ke pemerintah daerah agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
Sementara itu, Taman Sriwedari menjadi sengketa antara Pemkot Surakarta dengan ahli waris Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat.
Namun, pada Desember tahun 2023, keluar putusan pengadilan bernomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt juncto Nomor 31/Pdt.G/2011/PN.Ska juncto Nomor 87/Pdt/2012/PT.Smg juncto Nomor 3249 K/Pdt/2012 terkait pembatalan sita.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan pemanfaatan lahan Sriwedari sudah menjadi hak penuh Pemkot Surakarta, sehingga akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.