KPU Sebut 1.223 TPS Masih Salah Konversi Hasil Suara Pilpres di Sirekap

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan perkembangan perbaikan data hasil suara Pilpres 2024 yang bermasalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Pada awal ditemukannya masalah salah baca perolehan suara Pilpres 2024 dari formulir C1 ke dalam sistem Sirekap, KPU menemukan anomali atau kekeliruan konversi data sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS).

Perbaikan salah baca hasil suara di Sirekap mulai dilakukan. Kini, kekeliruan konversi data Sirekap dengan foto formulir C1 tersebut masih terjadi di 1.223 TPS.

"Data anomali untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, berdasarkan hari ini tanggal 19 Februari, hari keenam, pukul 8.52 masih terdapat 1.223 TPS dari 800 ribuan dengan kesalahan data, setelah sistem membaca ada data tidak sesuai," kata Betty dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari.

Rinciannya, kesalahan pembacaan konversi data pasangan calon (paslon) ada di 822 TPS, seluruh paslon ada di 108 TPS, dan sebagian paslon ada di 233 TPS.

Sementara, sejauh ini input data TPS ke dalam alat bantu Sirekap per hari ini mencapai 71,26 persen setara dengan 586.646 TPS.

Betty menjelaskan bahwa proses koreksi data atas kekeliruan pembacaan sistem di Sirekap tidak bisa dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selaku pengunggah foto formulir C1 Pilpres 2024 dari tiap TPS.

 

"Untuk perolehan suara Pilpres, KPPS memang hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan sirekap.

KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi terhadap data yang tidak sesuai," jelas Betty.

KPPS, lanjut Betty, hanya bisa mengonfirmasi bahwa konversi data otomatis tersebut sudah sesuai atau tidak. Lalu, korensi data baru bisa dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

"Dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web karena ada penanda. Ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, secara sistem itu kebaca dan akan diperbaiki oleh KPU kabupaten/kota melalui sirekap web untuk fitur presiden dan wakil presiden," imbuhnya.