Dewan Kota Bogor Minta Bersabar dan Jaga Hasil Suara hingga Pengumuman Resmi KPU
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk mengawal hasil suara sambil menunggu hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Atang menjelaskan seluruh pihak harus menunggu sampai selesai penghitungan suara oleh KPU karena pengumuman yang dikeluarkan KPU memiliki legitimasi kuat secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang.
"Ya masyarakat tentu harus menunggu hasil penghitungan atau real count dari KPU karena memang itu yang bisa dijadikan legitimasi atas penyelenggaraan pemilu," kata Atang, Jumat 16 Februari.
Kata dia, pengumuman resmi dari KPU masih menunggu 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara. Untuk itu, saat ini mari bersama-sama untuk mengawal suara sampai hasil baik Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun untuk suara pemilihan legislatif (Pileg).
"Suara yang diberikan rakyat adalah amanah dan harus dikawal. Kita hormati suara rakyat dengan memastikan tidak adanya kecurangan dan manipulasi penghitungan suara," paparnya.
Ketua DPRD Kota Bogor ini juga meminta masyarakat tidak membuang energi untuk membahas informasi-informasi yang menjurus kepada berita bohong karena hanya akan membuat perpecahan dan merusak keharmonisan di masyarakat.
“Kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara dengan menggunakan hak suaranya. Saatnya (seluruh warga) kembali ke rutinitas semula,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Atang pun mengajak seluruh pihak kembali merawat bangsa setelah kontestasi politik dalam Pemilu 2024 usai.
Seruan agar rakyat kembali rukun rame disampaikan, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Berbagai tokoh juga ikut menyampaikan hal yang sama.
Atang menilai tahapan demi tahapan Pemilu 2024 saat ini bisa berjalan dengan baik, aman, nyaman, dan damai.
“Kalau dalam pelaksanaannya ada dinamika tentu hal yang wajar terjadi namun tidak merusak keutuhan berbangsa dan bernegara, disitulah nilai demokrasi kita,” katanya.
Baca juga:
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Total pemilih yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024 mencapai 204.807.222.
Dari total jumlah DPT yang sudah ditetapkan, para pemilih muda saat ini mendominasi untuk menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan.