Buang Puntung Rokok Sembarangan Bikin Lahan Terbakar, Pria di Tanjungpinang Kepri Ditangkap
TANJUNGPINANG - Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Kamsan (44) menjadi tersangka gara-gara membuang puntung rokok sembarangan. Puntung rokok ini memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 meter persegi.
Kamsna tim diamankan Polsek Tanjungpinang Timur berdasarkan laporan seorang warga Julizar terkait karhutla di lahan kosong, tepatnya di samping ruko mebel Takasinaya, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring.
"Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang tukang toko mebel Takasinaya, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin dikutip Antara, Kamis, 25 Februari.
Kejadian karhutla berawal ketika pelaku datang ke tempat kerja sambil merokok. Pelaku membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan hidup di atas tumpukan sampah di lahan kosong tersebut.
Pelaku tidak sadar perbuatannya itu menyebabkan api menyala hingga memicu kebakaran di atas lahan kosong tersebut.
Baca juga:
- PSI Tak Kritik Banjir Semarang, Faldo Maldini: Ganjar Sudah Mengaku Salah
- Ketua KPK Soal Vaksin Bagi Tahanan Korupsi di Rutan KPK: Mereka Kelompok Rentan
- Berkat PPKM, Kenaikan Kasus dan Kematian COVID-19 Tertinggi Tak Lagi Didominasi Pulau Jawa
- Modus Jaksa Pinangki Minta Duit 100 Juta Dolar AS ke Joko Tjandra
Dari tangan pelaku, kata Firuddin, turut diamankan barang bukti berupa sebuah korek api merek LA warna putih dan satu bungkus rokok merek yang sudah dibuka.
"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," kata Kapolsek.