Ganjar Tanggapi Positif Tunjangan Kinerja Bawaslu Naik: Bukan Suap, Pancingan tapi Perhatian
SEMARANG - Capres nomor tiga, Ganjar Pranowo tak mau banyak bicara soal tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk perhatian positif.
“Itu bukan godaan, itu bukan suap, itu bukan pancingan untuk ditarik-tarik, didorong-dorong untuk berpihak tapi itu adalah perhatian kepada para staf atau aparatur yang ada di sana untuk bekerja lebih profesional,” kata Ganjar kepada wartawan di Semarang, Rabu, 14 Februari.
Ganjar berharap ke depan semuanya bisa berpikir rasional soal kenaikan tunjangan tersebut. “Saya membacanya positif saja,” tegas eks Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari.