Kemhan Tunjuk Hotman Paris sebagai Penasihat Hukum Kasus Hoaks Pembelian Mirage Bekas
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menunjuk pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah terkait dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) yang dinilai merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI (Purn.) M. Herindra mengumumkan penunjukan Hotman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin, 12 Februari.
"Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya," kata Herindra kepada Hotman yang juga hadir saat jumpa pers dilansir dari Antara.
Dia pun mempersilakan para jurnalis dan kelompok masyarakat yang ingin bertanya langkah hukum Kemhan terkait hoaks suap pembelian Mirage berikut kabar bohong soal PT TMI kepada Hotman.
"Silakan menanyakan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kementerian Pertahanan terkait teknis dan langkah-langkah hukum yang kami tempuh," tutur M. Herindra.
Dalam jumpa pers yang sama, Wamenhan juga meluruskan dua isu yang dia sebut sebagai hoaks, pertama terkait dugaan suap pembelian Mirage dan kedua soal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai pembelian alutsista, terutama selama Kemhan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Terkait isu adanya suap dalam pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5, Wamenhan menegaskan isu itu merupakan kabar yang menyesatkan karena pembelian pesawat batal.
"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal," ujar Wamenhan.
Dalam jumpa pers yang sama, Juru Bicara Menhan Dahnil Ahzar Simanjuntak lanjut menjelaskan pembatalan itu karena Pemerintah Indonesia tidak sanggup membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil menjawab pertanyaan wartawan.
Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemhan RI.
Kemudian, terkait isu yang kedua, Wamenhan RI menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kementerian Pertahanan dan PT TMI.
Dia pun menegaskan Kemhan RI akan menempuh langkah hukum terkait penyebaran dua hoaks tersebut.
Hotman Paris, selaku kuasa hukum Kemhan, menyebut beberapa hoaks yang beredar, di antaranya terkait tayangan video yang menampilkan foto Menhan Prabowo dan seorang politikus asal Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili yang beredar di beberapa platform media sosial.
Dia kepada media menyebut bakal menunggu masa tenang Pemilu 2024 berakhir untuk pada akhirnya memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut.
Baca juga:
- Kemhan Pastikan Pemberitaan Soal Suap Pembelian Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar Hoaks
- Bawaslu Soal Dokumenter Dirty Vote: Silakan Kritik, Kami Bekerja Sesuai UU
- Begini Respons TPN Soal Film Dirty Vote Singgung Kasus Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
- TKN Prabowo-Gibran Sebut Isi Film Dirty Vote Fitnah, TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Baperan
"Belum ada keputusan (lapor ke Polri, red.), itu nanti kita tunggu," kata Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers.