Izin Pabrik Pengolahan Es Batu di Tangerang Dibekukan Pascakebocoran Gas Berbahaya
TANGERANG - Insiden bocornya pipa gas di pabrik pengolahan es batu, di kawasan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa 6 Februari, mengungkap bahwa pabrik tersebut pernah mendapat sanksi pada 2019 lalu.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan data dan mendatangi langsung ke PT Danesja Utama Patria selaku pemilik pabrik Es.
“Kita sudah memgeluarkan sanksi adminitrasi pada tahun 2019 lalu yang mana, hal yang disoroti terkait kondisi pipa mesin pendingin air,” kata Dadang saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Februari.
Atas dasar itu, pihaknya berencana akan memberikan sanksi pemberatan pada pihak pabrik es tersebut berupa pembekuan izin.
"Kami juga telah mengevaluasi sanksi administrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin," ucapnya.
Perihal langkah pencegahan terkait insiden kebocoran gas itu, pihaknya telah mengambil sampling udara untuk memastikan pipa-pipa pabrik tersebut aman.
“Kita akan ambil soal sampling udara. Ini menjadi upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, terjadi kebocoran gas yang mengakibatkan ribuan warga harus di evakuasi ke tempat yang lebih aman.
Evakuasi dilakukan oleh warga dan BPBD Kota Tangerang pada pukul 03.00-07.00 WIB.
"Sekitar 1.500 warga dievakuasi ke Taman Nobar. Karena lokasi pabrik es batu ini berada dekat dengan permukiman warga. Hingga warga mengalami sesak napas,” kata petugas BPBD Kota Tangerang.