KPK Bakal Panggil Bupati Sidoarjo di Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Hari Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada hari ini, Jumat, 2 Februari.
Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ahmad Muhdlor dipanggil bersama Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono.
Keduanya akan diminta memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Januari.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali kepada wartawan yang dikutip Jumat, Februari.
Belum dirinci soal materi pemeriksaan itu. Hanya saja, nama Ahmad dan Ari diduga terlibat dalam kasus ini.
Keterlibatan keduanya disampaikan saat KPK mengumumkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai satu-satunya tersangka dari 11 orang yang terjerat operasi senyap. Disebutkan, ia memotong dana insentif dari para pegawai untuk kebutuhan Ahmad dan Ari.
Komisi antirasuah menyebut jumlah anggaran yang dipotong berkisar 10-30 persen dari insentif yang didapatkan para ASN. Khusus 2023, jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp2,7 miliar.
Baca juga:
Adapun dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati dan Kantor BPPD serta rumah pihak terkait.
Dari upaya paksa itu kemudian ditemukan sejumlah dokumen terkait pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang dengan pecahan asing, dan tiga unit mobil.