KPK: Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Potong Insentif Demi Penuhi Kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) sebagai tersangka korupsi. Ia diduga memotong dan menerima uang atau pungutan liar di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 29 Januari.
Ghufron menyebut besaran yang dipotong mencapai 10-30 persen besaran insentif yang diterima para aparatur sipil negara (ASN). Duit ini berasal dari besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp1,3 triliun.
Adapun pemotongan ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN. “Dan ada larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp,” tegasnya.
Pemotongan intensif ini juga terjadi sejak 2023. Jumlah yang dikumpulkan oleh Siska mencapai Rp2,7 miliar, ungkap Ghufron.
Baca juga:
- Ramai Jadi Sorotan, Mahfud MD Luruskan Konteks ‘Dosa Besar Membiarkan Ibu Lahirkan Anak Tak Berakhlak’
- Di Tegal, Gibran Sampaikan Wacana Hapus Kartu Tani
- Ahmad Syaikhu: UU Ciptaker Rugikan Pekerja, PKS Bersama AMIN akan Buka 8 Juta Lapangan Kerja Baru
- Relawan Prabowo-Gibran Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Siap Kawal Suara Paslon 02 di TPS
KPK kemudian menahan Siska selama 20 hari pertama. “(Penahanan, red) mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Ghufron.
Akibat perbuatannya, Siska Wati dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.