Beras SPHP Dipakai Kampanye Prabowo Gibran, Badan Pangan: Tidak Mungkin
JAKARTA - Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa menilai beras Stabilisasi Pangan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog tidak mungkin bisa digunakan untuk kampanye.
Pasalnya, secara aturan pembelian beras dibatasi.
Ketut mengatakan, satu orang hanya bisa membeli maksimal tiga karung kemasan 5 kilogram (kg) beras SPHP baik melalui pedagang atau ritel modern.
Sementara penggunaan untuk kampanye memerlukan jumlah yang besar.
“Karena ini kan tidak melimpah dan terbatas maka penjualan, di pedagang pun maksimal ada yang 2 pack per orang atau 3 pack orang. Sehingga sebenarnya tidak mungkin beras SPHP itu digunakan untuk bantuan kampanye,” katanya saat dihubungi VOI, Jumat, 26 Januari.
Ketut mengatakan, pembeli beras SPHP dalam jumlah banyak hanya bisa dilakukan melalui Perum Bulog.
Sedangkan pembelian melelalui penyalur atau D1 dibatasi jumlahnya yakni 3 ton beras.
“Karena kalau yang bisa beli banyak itu pasti dari Bulog. Kalau dari distributor paling dia dapatnya 5 ton, 3 ton itu kan sudah maksimal, sehingga sekali lagi kalau tujuannya untuk kampanye, rasanya tidak mungkin,” ucapnya.
“Karena tidak mungkin dia mendapatkan banyak, sementara dari Bulog tidak mungkin dia memperoleh. Karena dia tidak dimungkinkan untuk mengambil (melalui Bulog) dalam rangka kampanye,” sambungnya.
Karena itu, Ketut mengaku akan meminta Perum Bulog untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa beras yang keluar dari gudang Bulog tidak di gunakan untuk kampanye.
“Kan Bulog kita tugaskan, kemudian Bulog melakukan evaluasi, investigasi apakah jalur yang mereka buat benar atau tidak. Kemudian kita mengingatkan Bulog di situ ada sesuatu terjadi, pantau, benar tidak distribusi Anda. Apakah di tengah yang salah, kalau tengah berarti tegur. Karena ada sanksi kalau di tengah salah, dia tidak akan diberikan sebagai D1 atau penyalur beras SPHP,” ucapnya.
Baca juga:
Namun, kata Ketut, jika beras SPHP sudah disalurkan dari penyalur atau pedagang kepada konsumen dan sudah berada di tangan konsumen maka sudah bukan tanggung jawab Badan Pangan maupun Bulog.
“Pada saat di konsumen mereka kumpulkan dan melakukan ini (digunakan kampanye), itu di luar ini (kewenangan) kami,” jelasnya.