VIDEO: Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Dianggap Menghina Gibran
JAKARTA - Mahfud MD seperti tidak berhenti menghebohkan dunia pemberitaan lewat perkataannya di acara Tabrak Prof! Kali ini Mahfud membuat heboh publik dengan pernyataannya yang tidak peduli dengan pihak-pihak yang melaporkannya atas kasus dugaan penghinaan yang ia lakukan pada Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Pengawas Pemilu atau Awaslu melaporkan Cawapres nomor urut 3 itu ke Bawaslu atas kasus dugaan penghinaan terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Ketua Awaslu, Mualimin menyebut jika Mahfud telah melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c juncto, Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan Pasal 72 Ayat 1 huruf (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Mahfud dilaporkan karena dianggap menyerang dan menghina Gibran pada acara Debat Keempat Cawapres dengan menggunakan kata-kata seperti: gila, ngawur, recehan, bahkan pertanyaan tidak ada guna. Dan dari tuduhan tersebut, Mahfud akan mendapat ancaman pidana 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta. Badan Pengawas Pemilihan Umum membenarkan adanya laporan masuk tanggal 25 Januari atas dugaan pelanggaran terhadap Cawapres nomor urut 3,
Mahfud MD. Namun, laporan tersebut masih akan dikaji selama 2 hari ke depan dengan mengecek kelengkapan seluruh bukti laporan dan persyaratannya. Setelah dikaji, laporan aka deregister, kemudian Bawaslu akan memutuskan apakah laporan tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana.
Namun dalam acara Tabrak Prof! yang diadakan di Kota Bandar Lampung pada 25 Januari lalu, Mahfud MD mengaku tidak peduli jika dirinya dilaporkan ke Bawaslu. Ia tidak mengetahui apa isi laporan tersebut, bahkan tidak ingin mengetahuinya sama sekali. Simak videonya berikut ini.