Terlibat Pencurian Sepeda Motor dan HP di Indekos, 3 Remaja di Labuan Bajo Diringkus Polisi

LABUAN BAJO - Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel di Labuan Bajo.

"Kami mendapatkan tiga laporan kepada polisi dan empat korban dengan TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, 24 Januari. 

Dia menjelaskan dari empat terduga pelaku yang diringkus itu satu diantaranya masih di bawah umur. Keempat terduga pelaku yang ditangkap berinisial WS (20), AF (19), AIB (18) dan KHI (17).

Keempat terduga pelaku tersebut diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor dan ponsel di tiga TKP yang berbeda-beda, terhitung sejak bulan Desember 2023 silam.

Dia mengatakan pengungkapan kasus pencurian yang meresahkan warga ini diawali dengan tertangkapnya WS (20) yang diduga sebagai otak kasus pencurian tersebut, pada Sabtu lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan kita bekuk salah satu terduga pelaku," katanya.

Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AIB (18), AF (19) dan terkahir KHI (17). "Keempat terduga pelaku berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda," ungkapnya.

Dia menambahkan dalam tiga kasus pencurian tersebut, terduga pelaku WS (20) selalu terlibat. Diduga dia sebagai otak kasus pencurian karena mengajak teman-temannya yang berbeda dalam melakukan aksi pencurian.

Kasus yang pertama melibatkan terduga pelaku WS (20) dan AIB (18) sekitar bulan Desember 2023. Keduanya bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor di area Waterfront City Labuan Bajo.

"Saat melakukan aksinya, terduga pelaku sengaja mencari sepeda motor yang ada di parkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor," ujarnya.

Kemudian, kasus kedua dilakukan pada bulan Januari 2024 dengan melibatkan terduga pelaku WS (20) dan AF (19). Keduanya bekerja sama dalam melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

"Modus terduga pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengamati sasaran pada malam hari. Setelah merasa ada kesempatan, terduga pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah warga. Lalu mengambil motor yang terparkir di depan rumah," jelasnya

Selanjutnya, kasus ketiga dilakukan juga pada bulan Januari 2024. Kali ini melibatkan terduga pelaku WS (20) dan KHI (17), keduanya melakukan aksi pencurian dua unit ponsel di sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.

"Kedua terduga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. KHI (17) bertindak sebagai eksekutor dengan membobol masuk ke dalam kos-kosan, sedangkan WS (20) bertindak mengamati suasana sekitar," ungkapnya.

Lebih lanjut dari tangan terduga pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi dan sebelas unit ponsel yang diduga hasil curian.

"Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, untuk mencegah kejadian serupa, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkir kendaraan bermotor.

"Tindak kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, maka masyarakat Manggarai Barat harus tetap selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, apalagi sepeda motor, pastikan selalu dalam keadaan terkunci bila perlu tambah kunci ganda saat diparkir dan di lokasi yang aman," katanya.