Terkejut soal Pajak Hiburan 40 Persen, Bahlil: Ganggu Iklim Bisnis dan Sepi Konsumen

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen dapat mengganggu iklim bisnis dan investasi di Tanah Air.

Sekadar informasi, tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan naik 40 persen hingga 75 persen. Pajak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Bahlil mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menyarankan agar kebijakan itu ditahan terlebih dahulu.

“Saya juga kaget pajak hiburan ini. Memang ini mengganggu. Feeling saya akan berdampak yang kurang pas,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Rabu, 24 Januari.

Bahkan, Bahlil bilang, jika pajak yang dikenakan sebesar itu akan berdampak pada keberlangsungan bisnis hiburan. Dia pun mengaku khawatir akan terjadi penurunan jumlah konsumen.

“Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga enggak ada orang mau masuk kalau mahal begini. Jadi, ya bahaya, konsumennya semakin sedikit kalau begini kan,” ucapnya.

Karena itu, Bahlil bilang pemerintah memilih menunda penerapan kenaikan pajak hiburan ini seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Tetapi Pak Luhut, Pak Menko, saya sudah menyampaikan di-hold (ditunda) dulu. Jangan dulu dilakukan, masih membutuhkan kajian,” ucapnya.

Sekadar informasi, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen.

Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sebelumnya dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen.

Pajak Hiburan yang sebesar yang minimum 40 persen ini dibebankan kepada Customer, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara Jasa Hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen.

Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama 2 tahun sejak UU 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2022 atau 5 Januari 2024 yang diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah.