Kritik Keras untuk Jokowi, Netralitas Pejabat Negara Jadi Kunci Pemilu Fair dan Demokratis

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Jokowi untuk menarik pernyataan presiden dan menteri boleh berpihak.

Jokowi sebelumnya menyatakan presiden dan menteri boleh  berpihak di dalam pemilihan presiden sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan pernyataan presiden sangat dangkal dan berpotensi menjadi pembenar bagi tindakan presiden dan jajaran soal keberpihakan pada Pemilu 2024.

Apalagi Presiden Jokowi dinilai punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan  Pemilu 2024.

"Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari.

Pernyataan Presiden Jokowi disebut Perludem hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat  (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, wali kota, dan wakil Walikota harus memenuhi ketentuan."

Di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan  bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan yang berbunyi “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara, sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye," kata Khoirunnisa.

Keempat. Di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. 

Ketentuan itu berbunyi “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Perludem juga mendesak Bawaslu secara tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan dan menindak seluruh aparatur negara yang berpotensi membuat proses penyelenggaran pemilu dipenuhi kecurangan dan tidak demokratis.

Selain itu, Perludem mendesak seluruh pejabat negara dan aparatur untuk menghentikan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan dan menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan kepada peserta.