Pengacara 5 Tersangka Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Harapkan Polisi Dalami Temuan dari 2 Saksi
GORONTALO - Tim kuasa hukum lima tersangka kasus meninggalnya seorang mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo inisial HS saat mengikuti pengaderan mengungkapkan adanya temuan baru.
"Salah satunya adalah keterlibatan saudara kandung almarhum HS, yang diduga memalsukan tanda tangan orang tua pada surat izin," kata kuasa hukum lima tersangka bernama Yusuf Sadu di Gorontalo, Selasa 3 Januari, disitat Antara.
Ia mengatakan, temuan ini berasal dari dua saksi, yakni mahasiswa IAIN yang mendengar langsung informasi dari kakak almarhum, di mana menyatakan rasa menyesal karena memberikan izin kepada saudara kandungnya untuk mengikuti kegiatan diklat atau pengaderan.
Dalam setiap kegiatan pengaderan, kata dia, para mahasiswa baru diwajibkan mengantongi izin dari orang tua, dan jika tidak diizinkan maka panitia pelaksana tidak akan memperkenankan mahasiswa tersebut ikut kegiatan.
Menurut informasi dari saksi, kata dia, surat izin tersebut diduga hanya ditandatangani oleh kakak kandung korban, oleh sebab itu pihaknya berharap penyidik Kepolisian dapat memanggil kakak dan orang tua korban untuk dimintai keterangan perihal surat izin tersebut.
Temuan lain yaitu pihak panitia pelaksana telah bertindak atau melakukan upaya penanganan terhadap almarhum HS yang saat itu tetap memaksa untuk mengikuti kegiatan walaupun kondisinya sedang sakit.
Baca juga:
- Sekjen Kemenhub Dicecar KPK soal Pengaturan Pemenang Proyek hingga Pengondisian Temuan Audit BPK
- BNPB Minta Warga Boyolali dan Klaten Waspadai Bahaya Wedhus Gembel Gunung Merapi
- Ini Tanggapan Istana soal Tagar 'Prabowo Gibran 2024' di Medsos Kemhan
- Lompat dari Air Terjun Ketinggian 20 Meter, Wisatawan Tewas di Minnehaha
Pada saat kegiatan berlangsung, lanjut dia, bukan HS saja yang mengalami sakit, melainkan ada mahasiswa baru lain.
Namun memang lokasi pelaksanaan kegiatan cukup jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan, ditambah dengan medan yang berat sehingga menyulitkan proses evakuasi.
"Fakta baru, meski disuruh istirahat, almarhum sendiri yang menyatakan dia sudah sehat dan tetap ikut kegiatan. Pada saat almarhum jatuh sakit, panitia juga berupaya semaksimal mungkin melakukan evakuasi," tuturnya.
Ia mengatakan, harusnya hal ini tidak tepat jika dikatakan kelalaian seperti yang disangkakan pada lima orang tersangka. Namun begitu pihaknya menghargai proses penyidikan Kepolisian.
"Soal izin kegiatan, sudah dilakukan oleh panitia. Proses izinnya itu disampaikan kepada kepala desa setempat, pihak Polsek dan Koramil Suwawa. Jadi kegiatan ini ada surat izinnya," tandasnya.